Porostimur.com, Labuha – Penganiayaan terhadap perempuan menjadi perkara terbanyak yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data kepolisian, tercatat 38 perkara penganiayaan perempuan dari total 192 perkara yang ditangani dalam periode tersebut.
Data itu menunjukkan beragam persoalan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan anak masih menjadi bagian dari penanganan kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Wahyu Herman, menyampaikan data penanganan perkara Unit PPA tersebut saat dikonfirmasi. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, penganiayaan perempuan, hingga sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Setelah penganiayaan terhadap perempuan, perkara kekerasan terhadap anak menempati urutan berikutnya dengan 34 kasus. Sementara itu, KDRT serta perkara pelecehan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak masing-masing tercatat sebanyak 25 perkara.
Selain itu, kepolisian menangani 24 perkara perzinaan dan 17 perkara penelantaran anak dan istri. Adapun pelecehan terhadap orang dewasa tercatat sebanyak 10 perkara.









