Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Indonesia punya segalanya: kekayaan alam melimpah, tenaga kerja murah, dan, tentu saja, kreativitas tanpa batas dalam urusan korupsi. Ambil contoh nikel. Tahun 2023, kita memproduksi 21 juta ton metrik nikel, alias setengah dari produksi dunia. Negara lain sibuk berinovasi dengan teknologi, kita justru lebih unggul dalam seni menyulap aturan.
Fakta menarik ini diungkap oleh La Husen Zuada, dosen Universitas Tadulako, dalam jurnal Integritas yang diterbitkan KPK. Dia membedah modus korupsi nikel dari hulu ke hilir —mulai dari izin tambang hingga pengapalan, dari spekulan tanah hingga aparat hukum yang mendadak jadi konsultan bisnis tambang. Saking rapi dan sistematisnya, kejahatan ini bukan lagi aib, melainkan warisan budaya.
Babak Pertama: Spekulan Tanah, Sang Visioner
Segera setelah sebuah daerah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan cuma perusahaan tambang yang berebut, tapi juga spekulan ulung. Mereka ini kombinasi ajaib: pengusaha gesit, birokrat cerdik, dan —tentu saja— oknum aparat yang paham betul izin tambang lebih menggiurkan daripada sekadar jual beli tanah biasa.
Modusnya simpel: mereka beli tanah murah, tunggu momen yang tepat, lalu jual ke perusahaan tambang dengan harga berlipat. Kalau masih kurang untung, ya disewakan dengan sistem bagi hasil. Urusan legalitas? Ah, itu belakangan. Yang penting, duluan pegang sertifikat.