Rektor Disebut Akui Hasil Audit
Sumber tersebut juga menyebutkan, setelah hasil audit diterbitkan, pihak rektor dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, rektor disebut mengakui hasil audit dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi komitmen mengembalikan dana sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun hingga akhir tahun 2025, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
Atas dasar itu, Inspektorat dikabarkan merekomendasikan agar pencairan beasiswa STAI Labuha Tahun 2025 tidak dilakukan sebelum persoalan beasiswa Tahun 2024 diselesaikan.
Selain karena rekomendasi Inspektorat, pencairan beasiswa juga disebut tidak dapat dilakukan lantaran pihak kampus belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program beasiswa.
Akibatnya, alokasi anggaran beasiswa STAI Labuha dalam APBD Perubahan Tahun 2025 dialihkan kepada mahasiswa asal Halmahera Selatan yang menempuh pendidikan di luar kampus yang berada di Pulau Bacan.
Diduga Tawarkan Wisuda Rp35 Juta
Fakta lain yang juga mencuat terjadi pada Maret 2026.
Enam staf Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut tidak pernah menjadi mahasiswa STAI Labuha mengaku dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Rektor STAI Labuha, Mahfud Kasuba.









