Roy juga berencana akan melakukan penertiban terhadap aset dan fasilitas daerah, namun untuk sementara waktu diawali dengan penertiban terhadap bagunan liar yang dibangun masyarakat tanpa izin di atas lahan pemda, dan tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut dengan penertiban aset lain yang tentunya sesuai dengan poksi dan aturan main.
Rahayaan menegaskan, siap pun dia, jika ingin menggunakan lahan milik Pemda Malra, harus mendapat persetujuan dari pemda dan tentunya mendapat rekomendasi dari Satpol PP Malra.
“Orang kalau mau membangun di atas lahan orang lain tentunya lebih dulu mendapat izin dari pemilik lahan, ini malah sudah membangun, sudah begitu tidak ada izin lagi, ya pasti ditertibkan. Pemerintah daerah tentu membolehkan masyarakat yang ingin berusaha di atas lahan pemda, tetapi tanpa harus memiliki IMB, dan terpenting tempat usahanya harus memiliki izin dari pemerintah daerah,” terangnya.
Roy menambahkan, setiap kali Satpol-PP melakukan penertiban, terlebih dulu pihaknya memberikan peringatan, dan jika peringatan dan waktu selama satu bulan tidak ditanggapi, barulah proses pembongkaran dilaksanakan. (Dewi Sirwutubun)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










