Ia secara khusus menyoroti pemberian TPP kepada pegawai yang tidak masuk kantor, tidak menunjukkan kinerja, atau tidak menyampaikan laporan kinerja sesuai ketentuan.
Menurutnya, pembayaran TPP harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk aspek kehadiran dan kinerja pegawai. Karena itu, pimpinan OPD diminta tidak memberikan TPP secara penuh kepada ASN yang tidak memenuhi kewajiban kedinasannya.
“Saya tegaskan, orang pertama yang akan menerima akibatnya adalah pimpinan OPD tersebut,” tegas Bassam.
Ia mengingatkan bahwa pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bawahannya bekerja sesuai aturan. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menyentuh pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja.
ASN Diduga Terlibat Judol Bakal Ditindaklanjuti
Selain menekankan kedisiplinan dan pemberian TPP, Bassam meminta pimpinan OPD tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pegawai hanya karena kedekatan personal dengan pejabat tertentu.
Ia menegaskan, solidaritas antarpegawai harus diwujudkan melalui hal-hal positif, bukan dengan melindungi tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Kalau hal-hal yang buruk, jangan kita saling melindungi. Hal yang salah harus dikatakan salah,” ujarnya.









