“Pemerintah provinsi akan mendampingi masyarakat dan juga Taman Nasional untuk berkoordinasi, bahkan bersama-sama dengan masyarakat dan Taman Nasional Manusela berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Lewerissa.
Dalam pertemuan tersebut, Lewerissa didampingi Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadila.
Tapal Batas Bukan Kewenangan Pemprov
Lewerissa menegaskan, penetapan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Karena itu, persoalan tersebut harus dibicarakan secara lintas pihak dengan melibatkan pemerintah pusat dan pengelola kawasan konservasi.
Sebagai langkah awal, Lewerissa telah menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak pengelola Taman Nasional Manusela.
“Saya kira ini adalah niat baik kita untuk merespons apa yang menjadi persoalan saudara-saudara kita di sana terkait masalah tapal batas dengan Taman Nasional Manusela,” ujarnya.
Menurut Lewerissa, kawasan Taman Nasional Manusela memiliki sejumlah zona, termasuk zona inti serta zona tradisional atau zona khusus.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tinggal di desa-desa penyangga pada prinsipnya tetap dapat melakukan aktivitas di zona tradisional atau zona khusus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.









