Porostimur.com, Tual – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pasar BTN, Kota Tual, berujung sengketa lahan.
Bangunan yang baru selesai dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Tual itu dipalang adat oleh ahli waris almarhum Elia Songjanan, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas pembangunan dapur SPPG yang disebut berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.
Pihak keluarga ahli waris memasang tiga palang adat (sasi) di lokasi bangunan SPPG. Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
Kuasa hukum ahli waris, Kudus Nuhuyanan, saat dikonfirmasi Porostimur.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2026), mengatakan pemasangan palang adat dilakukan karena somasi yang dilayangkan sebelumnya belum mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan pihak keluarga.
“Ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan oleh ahli waris, namun tidak digubris BPKAD Kota Tual,” ujar Kudus.
Menurut dia, somasi dengan nomor S-035 tersebut pada pokoknya meminta klarifikasi mengenai dasar penguasaan Pemerintah Kota Tual terhadap lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan dapur SPPG.









