Seragam Tak Mengubah Hukum

oleh -12 Dilihat

Putusan ini menyentuh prinsip penting negara hukum: sifat perbuatan harus menentukan forum peradilannya, bukan semata-mata status pelakunya. Prajurit tetap membutuhkan sistem peradilan khusus hanya untuk pelanggaran terkait segala hal kemiliteran.

Namun, ketika seorang prajurit melakukan penganiayaan, pencurian, pembunuhan, atau tindak pidana umum lainnya, negara harus menempatkan perkara itu dalam kerangka hukum yang tepat. Tak ada alasan pihak TNI dicurigai membela anggota yang bersalah.

Adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang menggugat soal tersebut ke MK. Mereka memiliki latar belakang keluarga yang mengalami tragedi terkait anggota TNI. Eva merupakan anak Rico Sempurna yang tewas saat rumahnya dibakar di Karo.

Baca Juga  Sejumlah PPPK Paruh Waktu Halsel Tak Lanjut Kontrak, BKPSDM Siapkan Verifikasi

Sementara Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Pengalaman mereka menyisakan perdebatan hukum yang selama ini sering tenggelam dalam istilah teknis.

Mereka memohon MK menguji sejumlah ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit serta mekanisme penentuan forum peradilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.