Ia menyebut contoh kasus-kasusnya. Misalnya, perkara status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khas militer membutuhkan pemahaman khusus. Intinya, di luar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Juga, di UUD 1945 terdapat pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, pasal 24 ayat (1) yang menegaskan mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
MK juga merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurut Mahkamah, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer memerlukan dasar objektif, serius, dan bersifat eksepsional.
Prinsip ini menghindarkan hukum dari dua jalur yang berbeda hanya karena identitas pelaku. Seragam tidak boleh menjadi tiket menuju perlakuan hukum yang tidak setara. Hanya perbuatan hukum, bukan idenditas, yang layak dijadikan pembeda.
Jika seorang warga sipil dan seorang prajurit melakukan tindak pidana umum dengan unsur yang sama, negara harus memiliki alasan hukum yang kuat apabila menempatkan keduanya di lingkungan peradilan berbeda.










