Shakira Terancam Dipenjara 8 Tahun Atas Kasus Penipuan Pajak

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Barcelona – Kejaksaan Spanyol menyatakan bahwa mereka akan meminta pengadilan memberikan hukuman pada penyanyi pop asal Kolombia, Shakira, delapan tahun dan dua bulan penjara, jika dia terbukti bersalah dalam persidangan yang akan dijalaninya atas dugaan penipuan pajak.

Dikutip dari laman NPR, Shakira, didakwa karena gagal membayar pemerintah Spanyol sebesar 14,5 juta euro untuk pajak antara 2012-2014. Jaksa mengatakan bahwa mereka juga akan menuntut denda 24 juta euro.

Dakwaan itu berisi enam tuntutan terhadap Shakira. Penyanyi tersebut pekan ini menolak kesepakatan penyelesaian yang ditawarkan jaksa, memilih untuk menjalani persidangan saja. Tanggal sudah belum ditentukan.

Publisis Shakira di London mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat, bahwa Shakira selalu kooperatif dan menaati hukum, menunjukkan perilaku baik sebagai individu dan pembayar pajak. Publisis itu menuduh bahwa Badan Pajak Spanyol yang telah melanggar hak penyanyi itu.

Tim humas Shakira di Spanyol mengatakan pada awal pekan ini bahwa artis mereka telah menyetorkan jumlah yang dikatakan dia harus bayarkan, termasuk bunga 3 juta euro.

Baca Juga  Hj. Chuzaemah Djauhar Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Halbar Periode 2026-2030

Jaksa di Barcelona telah menduga pemenang Grammy itu menghabiskan lebih dari setengah tahun antara 2012 dan 2014 di Spanyol dan harus membayar pajak di negara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.