Sidang 11 Terdakwa Adat Maba Sangaji: Saksi Ungkap Fakta Eksploitasi Sebelum Dialog

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Tidore – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi, termasuk dari kepolisian, kepala adat, dan pihak perusahaan PT Position, tim penasihat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.

Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa berawal dari niat mempertahankan hutan adat mereka.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ujarnya kepada wartawan.

Irfan mengungkapkan, PT Position melakukan eksploitasi pada 2024 sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat. “Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Kesaksian Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, juga memperkuat klaim otonomi masyarakat adat, yang memiliki struktur kepemimpinan berbasis Bobato adat dan Kapita untuk menjaga wilayahnya.

Baca Juga  ATR/BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal

Bantahan PH atas Tuduhan Sajam dan Pemerasan

Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa benda-benda tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.