Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya kata Mahfud adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini, lanjutnya, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.”Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023,” ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). (red/jpnn)




