Porostimur.com, Labuha – Praktisi hukum Hendra Karianga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dalam pengendalian proyek fisik melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tahun anggaran 2025.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hendra mengatakan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembagian kewenangan telah diatur secara tegas sehingga setiap pejabat harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara regulasi, yang berwenang melaksanakan proses kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat mengambil alih seluruh kewenangan dalam proses tersebut,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola
Menurut Hendra, apabila seorang Kuasa Pengguna Anggaran mengintervensi seluruh tahapan pengadaan, termasuk menentukan perusahaan pelaksana pekerjaan, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.









