Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kembali menggelar rapat pansus dalam rangka pembahasan permasalahan Pasar Mardika Ambon yang sempat diskorsing sehari sebelumnya.
Anggota DPRD Maluku Amir Rumra saat ditemui di ruang rapat paripurna, Selasa (31/10/2023) menyampaikan bahwa setelah ketidakhadiran pihak PT. BPT menunjukkan bahwa adanya kebohongan di dalam PT. BPT sehingga hal ini menjadi catatan bagi pansus untuk mengambil langkah maju.
“Kita harapkan harus kita melakukan langkah maju dan kita tetap berpihak pada masyarakat kecil. Seperti yang dijelaskan bahwa selama dua tahun setoran ke pemda cuma 5 miliar, padahal kalkulasi awal matematika yang ini saja kan lebih dari itu. Oleh karena itu penjelasan termasuk dokumen-dokumen yang dijelaskan LPSE tadi namun pemda tidak mempunyai dokumen terkait,” jelasnya.
Amir menegaskan, harusnya dokumen-dokumen sudah disiapkan karena masalah ini sudah cukup lama namun tidak disiapkan sehingga saat ini pansus harus mengejar permasalahan tersebut.
“Kalau memang mau dibatalkan kita batalkan dan kita tetap proses dan serahkan kepada pihak-pihak penegak hukum supaya dilakukan audit khusus terkait dengan itu, jadi ketika audit khusus supaya kita tahu jelas baru kita langsung melakukan pembatalan terhadap kerjasamanya,” tambah politisi PKS itu.