Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa operasional Maksim dihentikan sementara sampai perusahaan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Namun, kesepakatan tersebut diduga belum sepenuhnya dijalankan. Dishub mengaku kembali menerima informasi bahwa layanan transportasi digital itu masih beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.
“Setelah rapat, kami mendengar lagi bahwa mereka masih beroperasi. Karena servernya masih aktif, mereka bisa menjalankan layanan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap Ramli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dishub Halsel berencana menerbitkan surat terbaru terkait penghentian operasional Maksim, termasuk melalui langkah pembekuan server layanan.
Menurut Ramli, surat tersebut direncanakan diterbitkan pada hari wawancara dan disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya.
Dishub memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak pertemuan awal bagi Maksim untuk melengkapi persyaratan. Saat diwawancarai, proses tersebut disebut telah memasuki hari kesembilan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan belum juga dipenuhi, pembekuan operasional dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Minta Maksim Patuhi Aturan
Di tengah persoalan perizinan tersebut, Dishub Halsel mengakui bahwa digitalisasi transportasi merupakan salah satu indikator perkembangan sektor transportasi. Kehadiran layanan berbasis aplikasi dinilai menjadi bagian dari perubahan pola pelayanan dan mobilitas masyarakat.









