Porostimur.com, Labuha – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Desa Kusibibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai jalan di tempat. Hingga kini, para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.
Kasus yang Berlarut dan Memakan Korban
Aktivitas tambang emas ilegal di Kusibibi sudah lama menuai sorotan publik. Selain merusak lingkungan, tambang ini juga dilaporkan telah menelan korban jiwa sebanyak 4 orang pada tahun 2024.
Namun hingga awal September 2025, aparat kepolisian belum memberikan kepastian terkait proses hukum terhadap para pengusaha maupun pihak-pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.
“Kalau masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran, cepat sekali ditindak. Tapi kalau menyangkut tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan lingkungan, prosesnya lambat bahkan tidak jelas,” ucap Fahri, salah satu mahasiswa di Halmahera Selatan.
Instruksi Pusat Tidak Berjalan di Daerah
Pemerintah pusat hingga Kapolda Maluku Utara sebelumnya sudah menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di Halmahera Selatan.
Namun, realita di lapangan menunjukkan instruksi tersebut belum dijalankan secara tegas oleh aparat penegak hukum di daerah.









