Porostimur.com | Ambon: Tarif parkir baru sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, resmi diberlakukan hari ini, Senin 24 Mei 2021.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat memimpin apel bersama, Senin (24/5/2021) pagi di Tribun Lapangan Merdekamenjelaskan, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberlakukan tarif progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih pada lima zona strategis yang potensial serta menerapkan tarif baru di luar zona tersebut.
Terkait penerapan tarif parkir baru sesuai Perwali, Walikota menekankan agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh,sehingga betul – betul kebijakan ini berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ditagih dan melawan, itu berarti ASN menjadi trouble maker bagi kebijakan sendiri,” kata Walikota.
Diakui Walikota, berbagai respon disampaikan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir, ada yang mendukung dan ada yang keberatan, namun hal itu dianggap wajar sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di negara demokrasi.
“Tidak ada kebijakan yang diterima secara bulat di negara demokrasi, sehingga pro kontra adalah hal yang wajar,” kata Walikota.









