Tim juga akan menyusun tahapan pemanfaatan kembali kampus, termasuk memetakan kebutuhan rehabilitasi, perbaikan, pengadaan, dan pengembangan fasilitas.
Selain aspek fisik, persiapan mencakup koordinasi dengan fakultas, program studi, lembaga, dan unit kerja di lingkungan Unidar. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan kegiatan akademik apabila kampus kembali difungsikan.
Pengembangan Kampus Tulehu juga direncanakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tim akan membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dunia industri, alumni, serta pihak terkait lainnya.
Melalui koordinasi tersebut, Unidar berupaya memastikan rencana pengaktifan kembali kampus tidak hanya bertumpu pada kesiapan bangunan, tetapi juga didukung kebutuhan akademik dan sumber daya yang memadai.
Rekomendasi LLDIKTI Wilayah XII Jadi Dasar Persiapan
Rencana pemanfaatan kembali Kampus Tulehu menyusul persetujuan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII terhadap pengajuan rekomendasi izin perluasan kampus utama Unidar di lokasi tersebut.
Persetujuan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua Yayasan Darussalam Maluku, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.









