14 Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi Khusus Natal 2025

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ambon — Sebanyak 14 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025. Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) dalam suasana khidmat di Gedung Serbaguna LPKA Ambon.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Dasar Hukum dan Proses Pemberian Remisi

Kebijakan pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025 kepada Anak Binaan.

Baca Juga  DPRD Halbar Sahkan Ranperda Aset Daerah dan Perubahan APBD 2026

Selain itu, remisi juga berlandaskan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2172.PK.05.03 Tahun 2025 serta Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

No More Posts Available.

No more pages to load.