Ternate, Porostimur.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menegaskan komitmennya memastikan setiap tahanan memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pendampingan Litigasi Hukum dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum sebagai mitra dalam memperkuat pemenuhan hak-hak hukum tahanan, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku Utara Bagus Kurniawan, dan dihadiri pejabat struktural serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ternate dan Tidore Kepulauan.
Turut hadir Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), paralegal, anggota Posbankumadin serta jajaran staf Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai mekanisme pendampingan litigasi sekaligus memastikan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dapat terpenuhi selama menjalani proses peradilan.
Kakanwil: Akses Keadilan Tak Boleh Diskriminatif
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Malut Bagus Kurniawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.









