Porostimur.com, Ternate – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Sekda Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.
Syahril Abd Radjak bakal dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar, tahun 2017 yang berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Melansir tandaseru.com, Aspidsus Kejati Malut Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, semua yang diduga mengetahui penyalahgunaan anggaran tersebut tetap akan dipanggil.
“Kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan Sekda Halbar,” ujar Ardian, Rabu (7/6/2023).
Sekadar diketahui, kasus tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sejumlah saksi lainnya telah diperiksa, salah satunya mantan staf Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Asri Syais. (red/tsc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News



