“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” tandas Afriandi.
Sekadar diketahui, proyek tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 9,8 miliar.
(red/tsc)











