Porostimur.com, Ambon – Keberadaan bahan kimia yang disebut pemiliknya sebagai merkuri dengan berat ratusan kilogram dipertanyakan setelah barang tersebut diduga tidak lagi ditemukan di lokasi penyimpanan di Markas Kodim Ambon, Maluku. Persoalan ini menyeret dua anggota Kodim Ambon berinisial S dan I yang dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XV/Pattimura.
Laporan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, disampaikan pada Jumat (16/10/2026). Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pengambilan bahan kimia milik seorang warga di Tanah Goyang, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang disebut terjadi pada April 2026.
Sumber menyebutkan, kedua anggota tersebut diduga mendatangi rumah warga dan membawa bahan kimia yang diklaim sebagai merkuri. Barang itu kemudian diduga dibawa ke Markas Kodim Ambon.
Namun, ketika pemiliknya berupaya meminta pengembalian dan mengecek keberadaan barang tersebut, bahan kimia yang disebut telah dibawa ke markas itu dikabarkan tidak lagi ditemukan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan barang yang dipersoalkan, termasuk kronologi pemindahan, proses penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penanganannya.









