Kasus 1,7 Ton Merkuri Dilimpahkan ke Pomdam XV/Pattimura, Dasar Hukum dan Kelanjutan Perkara Disorot

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus temuan 1,7 ton air raksa atau merkuri di kawasan Terminal Kontainer Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, memasuki babak baru setelah Polda Maluku melimpahkan barang bukti dan berkas perkara kepada Pomdam XV/Pattimura. Namun, dasar pelimpahan dan perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari institusi terkait.

Sebanyak 1.700 kilogram merkuri itu diamankan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 23 September 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 39 tabung besi dan 48 botol plastik yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah kontainer di kawasan pelabuhan.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polda Maluku memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan penyidik Pomdam XV/Pattimura melalui gelar perkara. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar penanganan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Baca Juga  Houthi Mengamuk! Markas Besar Saudi Aramco Dibombardir dengan Rudal dan Drone

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan koordinasi antarlembaga telah dilakukan sebelum perkara dilimpahkan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dan melaksanakan gelar perkara bersama penyidik Pomdam XV/Pattimura. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Indra.

No More Posts Available.

No more pages to load.