232 Kilogram Merkuri Diduga Hilang dari Kodim Ambon, Pangdam Pattimura Didesak Usut Dua Oknum Anggota

oleh -61 Dilihat
Dugaan hilangnya 232 kilogram bahan kimia yang disebut sebagai merkuri dari lokasi penyimpanan di Markas Kodim Ambon memunculkan tanda tanya serius.

Dua Anggota Dilaporkan, Dasar Pengambilan Barang Dipertanyakan

Laporan terhadap S dan I turut menyoroti dasar kewenangan kedua anggota tersebut dalam mengambil bahan kimia milik warga di wilayah Kabupaten SBB.

Apabila dugaan itu benar, penyidik perlu memastikan apakah pengambilan dan pemindahan barang dilakukan berdasarkan surat perintah, dokumen penyitaan, berita acara penyerahan, atau prosedur resmi lainnya.

Perbedaan wilayah penugasan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas. Kedua anggota yang dilaporkan diketahui bertugas di Kodim 1504/Ambon, sedangkan barang yang dipersoalkan disebut berasal dari Tanah Goyang, Kabupaten SBB.

Meski demikian, perbedaan wilayah penugasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan. Kepastian mengenai legalitas tindakan kedua anggota harus didasarkan pada dokumen, dasar penugasan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Selain itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang menerima barang tersebut ketika diduga tiba di Markas Kodim Ambon, di mana barang disimpan, serta siapa yang terakhir mengetahui keberadaannya.

Baca Juga  BKPRMI Kepulauan Aru Gandeng MUI, LPTQ dan KUA Bangun Langgar Al-Falah di Desa Gumsey

Rantai penguasaan barang menjadi penting untuk memastikan apakah bahan kimia itu tercatat secara resmi, pernah dijadikan barang sitaan atau barang bukti, dan apakah proses pemindahannya disertai dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.