Dua Anggota Dilaporkan, Dasar Pengambilan Barang Dipertanyakan
Laporan terhadap S dan I turut menyoroti dasar kewenangan kedua anggota tersebut dalam mengambil bahan kimia milik warga di wilayah Kabupaten SBB.
Apabila dugaan itu benar, penyidik perlu memastikan apakah pengambilan dan pemindahan barang dilakukan berdasarkan surat perintah, dokumen penyitaan, berita acara penyerahan, atau prosedur resmi lainnya.
Perbedaan wilayah penugasan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas. Kedua anggota yang dilaporkan diketahui bertugas di Kodim 1504/Ambon, sedangkan barang yang dipersoalkan disebut berasal dari Tanah Goyang, Kabupaten SBB.
Meski demikian, perbedaan wilayah penugasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan. Kepastian mengenai legalitas tindakan kedua anggota harus didasarkan pada dokumen, dasar penugasan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Selain itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang menerima barang tersebut ketika diduga tiba di Markas Kodim Ambon, di mana barang disimpan, serta siapa yang terakhir mengetahui keberadaannya.
Rantai penguasaan barang menjadi penting untuk memastikan apakah bahan kimia itu tercatat secara resmi, pernah dijadikan barang sitaan atau barang bukti, dan apakah proses pemindahannya disertai dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.









