Porostimur.com, Ambon – Dugaan hilangnya 232 kilogram bahan kimia yang disebut sebagai merkuri dari lokasi penyimpanan di Markas Kodim Ambon memunculkan tanda tanya serius. Dua anggota Kodim Ambon berinisial S dan I dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XV/Pattimura terkait dugaan pengambilan bahan kimia milik seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, peristiwa tersebut diduga terjadi pada April 2026 di Tanah Goyang, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Kedua anggota yang dilaporkan diduga mendatangi rumah warga dan membawa bahan kimia yang oleh pemiliknya disebut sebagai merkuri dengan berat mencapai 232 kilogram. Barang tersebut kemudian diduga dibawa ke Markas Kodim Ambon.
Persoalan muncul ketika pemilik barang berupaya meminta pengembalian dan menelusuri keberadaannya. Bahan kimia yang disebut telah dibawa ke markas tersebut dikabarkan tidak lagi ditemukan.
Informasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari dasar pengambilan barang, kewenangan pihak yang terlibat, hingga siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyimpanannya.
Pangdam XV/Pattimura pun diharapkan memastikan persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memeriksa anggota yang dilaporkan dan mengungkap keberadaan barang yang dipersoalkan.











