Porostimur.com, Piru – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), resmi menetapkan DT, BC, SA, FK dan RAK, sebagai tersangka persetubuhan terhadap siswi SMA berumur 16 tahun, di desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan anak.
Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, mengatakan, setelah ditangkap pada tiga kawasan berbeda di Kota Ambon, Maluku Tengah, dan Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.
“Kelima pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Jumat (26/7/2024).
Menurut Kapolres, penetapan status kelima pelaku sebagai tersangka itu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi, korban hingga kelima pemuda tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka kelima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” beber Kapolres.
Dikatakan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.