Porostimur.com, Tidore – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan DPRD Kota Tidore Kepulauan pada 27 September 2022 lalu diakui Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM masih dievaluasi di Provinsi Maluku Utara.
Ranperda yang dievaluasi yaitu, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat, dan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sementara hasil konfirmas wartawan Porostimur.com beberapa hari lalu, terkait Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat kepada pihak Satpo PP dan Polres Tidore Tidore belum mendapat dokumen dari Perda tersebut.
Bahkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang ditanyakan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman terdapat 24 kawasan kumuh yang tersebar di Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi tiga Perda tersebut sementara masih dievaluasi di Provinsi Maluku Utara,” aku Kabag Hukum dan HAM Kota Tidore Kepulauan Hj. Bonita SY. Manggis, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan, dokemen Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang belum diterima Polres dan Satpol PP karena masih dievaluasi.









