Kemenkumham Malut: Pembentukan Produk Hukum Daerah Harus Memuat Nilai-Nilai HAM

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Ignatius M T Silalahi menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus memuat nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikasaat membuka kegiatan ‘Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Hasil Telaah dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM’ yang dilaksanakan di Aula Gamalama, lantai 1, Kanwil Kemenkumham Malut, Senin (24/10/2022).

“Nilai-nilai HAM dalam produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan bersama Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012 tentang parameter HAM,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Ajak Warga Ramaikan Pattimura Art & Culture Festival 2026

“Serta Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan tolak ukur nilai HAM yang dimuat dalam pembentukan produk hukum daerah,” tambah Kadiv Yankumham.

Ignatius menjelaskan bahwa telaah dan rekomendasi menjadi wadah untuk membahas peraturan daerah sehingga dalam penerapannya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai HAM.

“Setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat warga negara secara proporsional. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28A sampai 28J dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.