KPK Periksa eks Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan, ini Kali Ketiga

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemerikasaan terhadap tersangka mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (nonaktif) Ridwan Arsan, Rabu (27/3/2024).

Ini untuk ketiga kalinya Ridwan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut). Sebelumnya Ridwan telah menjelani pemeriksaan oleh KPK pada Jumat 15 Maret dan Kamis 21 Maret 2024.

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara, yang juga menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pantauan porostimur.com, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024), tersangka Ridwan Arsan mengenakan kemaja putih dan rompi oranye dengan tangan diborgol nampak dikawal seorang polisi saat berjalan menuju ruangan KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek tersebut berada di di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.

Baca Juga  DiCaprio, Hutan Indonesia, dan Sunyi Para Pesohor

“KPK menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memerintahkan para kontraktor untuk mengkondisikan sejumlah proyek,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.