Porostimur.com, Tidore Kepulauan – Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga adat Maba Sangaji meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam menangani kasus klien mereka.
Permintaan ini disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/8/2025). PH meyakini, Perma tersebut relevan untuk membuktikan bahwa para terdakwa adalah pejuang lingkungan yang mempertahankan hutan dan tanah adat mereka dari aktivitas tambang nikel PT Position.
Eksepsi dengan Mekanisme Anti-SLAPP
PH warga adat Maba Sangaji, Maharani Caroline, menjelaskan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap empat perkara sekaligus, salah satunya dengan mengacu pada mekanisme anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Jadi kami berharap nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” tegas Maharani.
Ia juga menanggapi tuduhan JPU soal adanya pemerasan Rp500 miliar terhadap PT Position. Menurutnya, itu bukanlah pemerasan, melainkan denda adat yang sah secara hukum adat.









