Porostimur.com, Ambon – Sebuah surat pernyataan tertulis yang mencantumkan nama Serma Suwarno Uweng, personel Rindam XV/Pattimura, kembali menjadi sorotan di tengah dugaan praktik werfing atau pencaloan dalam proses penerimaan calon prajurit TNI AD.
Surat bertanggal 28 November 2025 itu memuat pernyataan pihak pertama yang disebut bernama Suwarno Uweng untuk mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada pihak kedua. Dalam dokumen tersebut, pengembalian uang disebut telah disepakati dilakukan pada 5 Januari 2026.
Dalam surat itu tertulis, “Saya pihak pertama berjanji untuk mengembalikan uang saya terhadap pihak kedua sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta) dengan tanggal pembayaran yang sudah disepakati bersama yaitu tanggal 05 Januari 2026.”
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pernyataan dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Surat itu turut mencantumkan nama dua orang saksi, yakni Letda (Inf) La Boy sebagai Saksi I dan Serda A. Zul Tuhulele sebagai Saksi II. Namun, sejumlah identitas yang terdapat dalam dokumen tidak ditampilkan secara utuh.
Orang Tua Calon Prajurit Sebut Suwarno Berstatus DPO

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah orang tua calon prajurit yang mengaku menyerahkan uang dalam perkara tersebut menyebut Suwarno Uweng kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).









