Pemkab Aru Dukung Pencabutan Relaksasi Transhipment, Bupati Minta Dihentikan Total

oleh -5 Dilihat
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, S.Pi., M.Si., mengatakan rencana pencabutan relaksasi transhipment merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait evaluasi dampak kebijakan alih muat yang telah berlangsung sejak 2020.

Porostimur.com, Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mendukung rencana pemerintah pusat mencabut kebijakan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mengembalikan aktivitas pendaratan ikan ke wilayah Kepulauan Aru sekaligus membuka kembali perputaran ekonomi di masyarakat dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, S.Pi., M.Si., mengatakan rencana pencabutan relaksasi transhipment merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait evaluasi dampak kebijakan alih muat yang telah berlangsung sejak 2020.

Menurut Djerol, dalam pertemuan tersebut Menteri KKP pada prinsipnya telah menyetujui pencabutan kebijakan alih muat di tengah laut. Namun, bentuk dan mekanisme teknis pencabutan masih dalam tahap perumusan.

“Dari hasil pertemuan itu, Pak Menteri setuju agar kebijakan transhipment ini dicabut. Namun teknisnya dalam bentuk apa, itu yang masih sedang dirumuskan,” kata Djerol usai rapat koordinasi pemangku kepentingan di Gedung BPKAD Kepulauan Aru, Rabu (7/8/2026).

Baca Juga  Prodi Kehutanan UNHENA dan BMKG Gamarmalamo Perkuat Riset Lingkungan dan Perubahan Iklim

Hanya 14 Persen Kapal Pendaratan di Aru

Djerol mengungkapkan, Kepulauan Aru selama ini kehilangan potensi ekonomi akibat sebagian besar hasil tangkapan ikan dari wilayah pengelolaan perikanan tidak didaratkan di daerah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.