Porostimur.com, Ambon – Pembangunan di kawasan muara Sungai Waitomu, Kota Ambon, yang dilakukan Kodam XV/Pattimura menuai sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Aktivitas yang disebut berkaitan dengan penataan area parkir dan lapak usaha itu kini dipertanyakan dari sisi legalitas, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.
Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon periode 2026–2027, Maikel Alfa Jaftoran, menilai pembangunan di kawasan muara sungai tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama terkait tujuan pemanfaatan kawasan, perizinan, dan perlindungan sempadan sungai.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/10/2026), Jaftoran menuding kegiatan pembangunan itu berlangsung tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Menurut Jaftoran, pemanfaatan kawasan sungai untuk kepentingan parkir komersial dan lapak UMKM, terlebih jika disertai pembangunan fisik di dalam garis sempadan, harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.









