PMKRI Sorot Penataan Muara Waitomu, Pakar Lingkungan Ungkap Jalur Legalitas

oleh -150 Dilihat
Pakar lingkungan Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham Tulalessy, M.Si., menjelaskan bahwa regulasi lingkungan menyediakan mekanisme penanganan bagi kegiatan yang sudah berlangsung tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.

Karena itu, status dokumen lingkungan untuk kegiatan di muara Sungai Waitomu perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Termasuk di dalamnya, jenis dokumen yang diwajibkan dan bentuk sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

PKKPR Bukan Pengganti Seluruh Persyaratan Perizinan

Selain aspek lingkungan, Tulalessy menekankan pentingnya memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

Ia menyebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu tahapan yang dapat ditempuh dalam proses pemenuhan ketentuan tata ruang.

“Kalau terkait penataan ruang, dapat dimulai dengan membuat PKKPR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, kemudian dilanjutkan dengan tahapan lainnya. Kegiatan ini non-KBLI,” ujarnya.

PKKPR merupakan instrumen untuk menilai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang tidak otomatis menggantikan kewajiban dokumen lingkungan ataupun persetujuan teknis lain yang mungkin diwajibkan untuk suatu kegiatan.

Baca Juga  Sambut HLN ke-81, PLN Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik di SBB

Dengan demikian, legalitas penataan muara Sungai Waitomu tidak cukup dinilai hanya dari satu dokumen. Status pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, serta persyaratan lain yang relevan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.