Porostimur.com | Ambon: Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengisi istirahat masa sidang II tahun 2021 ini, dengan melakukan reses ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Seperti diketahui, disamping tugas dan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan yang dimiliki, DPRD juga memiliki peran dalam menampung dan menjemput aspirasi masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembahasan program pembangunan Maluku ke depan.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena menerangkan, seluruh anggota DPRD turun ke daerah pemilihan (Dapil) mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 18 Mei mendatang. Kegiatan itu dijadwalkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku.
“Hari ini kami akan mengumumkan kepada publik terkait dengan waktu pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku. Jadi sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah dan ditetapkan di paripurna tentang agenda kegiatan DPRD Provinsi Maluku dimasa sidang kedua ini, maka mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 18 nanti DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan memasuki masa reses”, ujar Wattimena kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (6/5/2021).









