Porostimur.com, Jakarta – Perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan setelah dugaan praktik manipulasi mutu produk pangan terjadi di salah satu jaringan ritel modern. Praktisi hukum, Andreas Sapta Finady, mengungkap temuan telur busuk yang masih berlabel layak konsumsi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kedaluwarsa terselubung.
Temuan Langsung dan Indikasi Kelalaian
Kasus ini bermula dari pengalaman pribadi Andreas saat membeli telur di salah satu gerai ritel. Secara administratif, produk tersebut masih memiliki masa kedaluwarsa yang panjang. Namun, secara fisik, telur tersebut sudah dalam kondisi busuk.
“Saya mengalami ini sendiri dan tidak mau kejadian serupa menimpa masyarakat luas,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, ada dua metode sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk menguji kualitas telur. Pertama, uji guncang, di mana telur yang tidak penuh menandakan adanya ruang udara akibat pembusukan. Kedua, uji rendam dalam air, di mana telur busuk akan mengapung karena adanya gas di dalam cangkang.
“Faktanya telur tersebut mengapung. Kesimpulan hukum dan klinisnya jelas: tidak layak konsumsi dan membahayakan,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses pengawasan kualitas (quality control) oleh pihak ritel maupun supplier.




