Ancaman Kesehatan dan Jerat Hukum
Selain merugikan secara ekonomi, Andreas menilai praktik ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Telur busuk dapat menjadi sumber bakteri Salmonella yang memicu gangguan pencernaan, infeksi serius, hingga komplikasi berbahaya seperti sepsis.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 Ayat (1) huruf g terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan masa kedaluwarsa.
“Sanksinya jelas, bisa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen ritel telah mengakui adanya kelalaian secara internal. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.
Seruan untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
Andreas menyampaikan dua poin penting sebagai bentuk peringatan. Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak mudah percaya pada label kemasan dan selalu melakukan pengecekan fisik sebelum mengonsumsi produk.
Sementara kepada pelaku usaha, ia menegaskan agar tidak mengabaikan standar kualitas demi keuntungan.
“Keuntungan finansial tidak boleh diletakkan di atas keselamatan konsumen. Sistem quality control harus diperketat tanpa toleransi,” tegasnya.
Saat ini, tim hukum Andreas tengah mengawal kasus tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait seperti BPOM, Dinas Perdagangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).




