Pimpinan IAIN Ambon dianggap menutupi suara tertindas
Dewan juri penghargaan pers mahasiswa Erick Tanjung mengatakan permintaan pencabutan penghargaan tak bisa dikabulkan. “Tak ada dasarnya (pimpinan IAIN Ambon) meminta hal (pencabutan) itu. Kami tak bisa menerima intervensi, wakil rektor maupun rektor,” ujarnya.
Menurut Erick sikap pimpinan IAIN Ambon itu tidak mendukung tindakan pers mahasiswa kampusnya untuk menyuarakan kelompok yang tertindas.
“Pimpinan kampusnya yang menjelekkan nama IAIN Ambon, justru menutupi, mengintimidasi dan membekukan (LPM Lintas),” kata Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.
Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia
Dewan juri menilai Lintas telah menjalankan kontrol sosial dan kepentingan publik, memberi ruang bertutur untuk penyintas kekerasan seksual melalui pemberitaannya. Erick menjelaskan, keberanian menyuarakan itu malah mengalami intimidasi.
“Sekretariat mereka diserang, awak redaksi mengalami pemukulan. LPM Lintas juga dibekukan oleh Rektor IAIN Ambon,” katanya.
Belum lagi, Erick menambahkan, sembilan awak pers mahasiswa Lintas dilaporkan ke Polda Maluku, karena tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami melihat perjuangan Lintas ini harus didukung dan didampingi, karena mereka bukan melakukan kejahatan,” ujarnya.









