Porostimur.com, Jakarta — Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1/2026). Sejumlah pihak dipanggil, di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arief Yanuar, Direktur PT Wanatiara Persada (WP) Chang Eng Thing, Pimpinan PT WP Suherman, serta Yurika selaku bagian keuangan PT WP.
KPK Diminta Berani Tetapkan Tersangka Baru
Yohanes menilai, KPK harus berani dan tidak ragu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa terkecuali,” tegas Yohanes dalam keterangannya.
Ia menilai, dalam penanganan perkara ini, KPK seharusnya sudah dapat mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam proses tawar-menawar nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada.









