Porostimur.com, Sanana — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, tepatnya di Desa Falabisahaya. Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap penelitian berkas dan belum memasuki penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan, berkas dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
“Belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula,” ungkap Juli Antoro Hutapea saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Masih Tahap Penelitian Berkas
Dalam perkara ini, terduga pelaku diketahui berinisial IS alias Iskandar, sementara korban merupakan anak di bawah umur berinisial ZT. Kajari menjelaskan, berkas perkara atas nama tersangka IS telah diterima kembali dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa.
“Laporan dari jaksa yang menangani, per hari ini berkas perkara atas nama tersangka yang bersangkutan sudah kami terima kembali dari penyidik dan saat ini sedang kami teliti kembali untuk melihat apakah petunjuk kelengkapan berkas yang kami berikan sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” jelasnya.









