Menurutnya, karakteristik kabut asap yang dapat menyebar melampaui batas wilayah administratif menuntut pola penanganan yang terintegrasi. Pemerintah daerah di lokasi kebakaran perlu berkoordinasi dengan daerah yang berpotensi terdampak agar pengendalian sumber api dan perlindungan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Kabut Asap Lintas Wilayah Perlu Diantisipasi
Lohy mengingatkan, pemerintah tidak boleh hanya memusatkan perhatian pada titik-titik kebakaran yang berada di wilayah Maluku. Potensi masuknya kabut asap dari luar daerah, termasuk Papua, perlu diperhitungkan dalam penyusunan strategi mitigasi bencana.
Ia menilai, persoalan kabut asap memiliki karakteristik lintas wilayah, sebagaimana bencana banjir yang dampaknya dapat menjangkau daerah di luar lokasi kejadian. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.
“Dampak kabut asap lintas wilayah harus menjadi perhatian bersama. Persoalan ini tidak mengenal batas administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Bagi Lohy, koordinasi antardaerah menjadi penting untuk memastikan informasi mengenai perkembangan kebakaran, potensi pergerakan asap, serta risiko terhadap masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Langkah antisipasi juga diperlukan agar pemerintah dapat menyiapkan respons apabila kualitas udara mulai terdampak. Dengan demikian, upaya perlindungan masyarakat tidak harus menunggu sampai dampak kabut asap meluas ke wilayah Maluku.









