Porostimur.com, Ternate – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering yang dikirim dari Provinsi Aceh untuk dijual ke provinsi itu sebanyak 1,9 kg.
Tersangka berinsial AR (36) diringkus di salah satu jasa pengiriman barang di Ternate Utara. Ganja tersebut, diselundupkan melalui jasa pengiriman barang di Ternate dan rencananya akan diedarkan di wilayah tambang di Halmahera Tengah
Kepala BNNP Malut, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat, dihubungi, Senin, menyatakan, 1,9 kg ganja yang diamankan dari Provinsi Aceh ini rencananya akan di bawa di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual.
Dia menyatakan, dalam kasus ini, tersangka yang diamankan berinisial AR alias A (36 tahun) diringkus pada salah satu jasa pengiriman barang saat hendak mengambil 1,9 kilo paket yang diduga berisi ganja kering siap edar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai pengakuan, barang tersebut akan bawa ke wilayah Halmahera Tengah dan saat ini masih dalam pengawasan apakah akan didistribusikan ke warga atau kawasan perusahaan tambang, itu masih dalam pemeriksaan,” kata Agus saat melakukan konferensi pers, Senin (28/8/2023).