Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 302 orang tenaga pendidik di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Penyerahan SK kepada 302 orang tenaga pendidik tersebut, dialukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, saat apel pagi, Senin (28/8/23) di halaman parkiran belakang Balai Kota Ambon.
Pada kesempatan tersebut, Bodewin mengingatkan para guru yang baru menerima SK, agar tidak mengajukan mutasi atau pindah.
“Teman-teman setelah memperoleh SK ini, saya tidak mau ada minta pindah. Yang minta pindah. Pak Kadis (Pendidikan) beri skors. Syukuri apa yang telah diperoleh hari ini, dengan mengabdi di mana kita ditempatkan,” tegas Wattimena.
Bodewin bilang, apabila ada permintaan pindah tentunya para guru akan menyulitkan pihak pemkot dalam hal ini Dinas pendidikan (Dindik) Kota, selaku pelaksana teknis, untuk mencari pengganti, dan kekurangan tenaga pendidik kembali dirasakan oleh warga kota ini.
“Catatan buat teman-teman PPPK kerjakan tugas dengan baik, evaluasi terus dilaksnakan, tetap semangat bekerja dengan baik, yang terpenting disiplin dalam menjalankan tanggung jawab,” ujarnya.
Wattimena membeberkan, sebelumnya jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 308 orang akan tetapi di karena kekurangan adminstrasi, dan kriteria belum terpenuhi maka dipangkas kembali hingga total akhir guru yang diangkat menjadi PPPK sebanyak 302 orang.