ATR/BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal

oleh -40 Dilihat
Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengatakan masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal pengukuran yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Selanjutnya, petugas ukur akan mendatangi lokasi pada tanggal yang telah ditentukan untuk melaksanakan pengukuran.

Virgo menjelaskan, layanan tersebut memiliki konsep waktu layanan yang terukur, yakni tujuh hari untuk waktu tunggu pengukuran dan lima hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian produk.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.

Menurut Virgo, kepastian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.

Masyarakat Diminta Pastikan Batas Tanah

Di sisi lain, masyarakat yang hendak mengajukan layanan pengukuran diminta terlebih dahulu memastikan batas bidang tanah telah jelas.

Baca Juga  Pemkab Halbar Siapkan Dua Opsi Lokasi Pembangunan RTLH di Domato dan Sidangoli Dehe

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memasang pagar atau patok pada batas bidang tanah. Kejelasan batas tersebut akan membantu petugas dalam melaksanakan pengukuran di lapangan.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo.

No More Posts Available.

No more pages to load.