Capital outflow tersebut semakin berbahaya lantaran sampai saat ini Indonesia masih mengalami defisit neraca transaksi berjalan (CAD).
Kuartal II-2019 lalu, CAD Indonesia mencapai US$ 8,4 miliar atau 3% dari PDB. Defisit ini naik dari US$ 7 miliar atau 2,6% dari PDB pada kuartal pertama.
Bank Dunia memproyeksi, CAD Indonesia di akhir 2019 sebesar US$ 33 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar US$ 31 miliar.
Tambah lagi, pertumbuhan FDI Indonesia juga lesu. Tahun ini, Bank Dunia perkirakan FDI Indonesia hanya US$ 22 miliar.
Dengan kondisi ini, Bank Dunia memperkirakan dibutuhkan setidaknya US$ 16 miliar per tahun inflow pembiayaan eksternal untuk menutup gap defisit tersebut.
“Pembiayaan eksternal yang dibutuhkan bisa lebih banyak jika capital outflow yang diprediksi benar-benar terjadi,” terang Bank Dunia. (RTL/red/law-justice.co)