Porostimur.com, Labuha – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang pria bernama Muhammad Sakir Ahmad alias Sakir atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Sujarwo, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., menyampaikan bahwa pria tersebut diamankan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain satu sachet berisi zat yang diduga narkotika sintetis, polisi turut mengamankan 31 lembar kertas tembakau, satu jaket merek Juice Ematic berwarna hijau keabuan, satu bong kaca, satu pipet plastik yang telah dipotong menyerupai sekop, serta satu batang moncong bong kaca.
Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok merek Camel berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru navy, serta satu gelas atau pot berisi urine yang disebut milik terlapor.
Menurut keterangan kepolisian, Muhammad Sakir Ahmad tercatat pernah menjalani pidana di Lapas Ternate pada 2019 hingga 2021, kemudian di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, namanya tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/V/RES.4.2/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 5 Mei 2025.
DPO tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja, dan Ice Blue dalam perkara yang terjadi pada Senin (28/4/2025), sekitar pukul 09.10 WIT, di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan seorang pria bernama Andri Jumadi alias Pace. Namun, status serta keterkaitan Muhammad Sakir dalam perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Terlapor Disangkakan Melanggar UU Narkotika
Dalam perkara terbaru ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini ditulis, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine yang diamankan masih ditunggu. Dengan demikian, kepastian mengenai kandungan zat dalam barang bukti tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui semangat War on Drugs atau perang melawan narkoba.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com



