“Oleh karena itu, terkait PAW dalam undang -undang itu dijelaskan apabila seseorang sudah dilantik lalu kemudian orang lain yang menggantikan maka itu di sebut dengan pergantian antar waktu (PAW), jadi saya kira semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ada,” tutup Watubun. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









