Dalam menafsirkan ayat tersebut, Kementerian Agama menukil riwayat Mujahid dan Ata’, pada masa awal hijrah, banyak kaum Muhajirin yang datang ke Madinah dalam kondisi miskin. Saat itu, ada perempuan-perempuan tuna susila alias PSK di Madinah yang penghidupannya lebih baik. Mereka memasang tanda di rumahnya untuk memperkenalkan diri, dan banyak laki-laki hidung belang yang mendatangi mereka.
Melihat kondisi tersebut, beberapa muslim yang miskin berniat menikahi perempuan-perempuan itu agar kondisi ekonomi mereka ikut membaik. Maka, turunlah ayat ini sebagai teguran.
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi perempuan, kecuali perempuan pezina atau musyrik. Sebaliknya, perempuan pezina pun tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik.
Hal ini menekankan bahwa tidak pantas bagi seorang laki-laki yang baik-baik menikahi perempuan pezina karena dapat mencemarkan nama baiknya. Demikian pula, tidak pantas bagi perempuan yang baik-baik dinikahi oleh laki-laki pezina karena akan merendahkan martabatnya dan nama baik keluarganya.
Namun, ada pengecualian penting. Jika laki-laki atau perempuan pezina tersebut telah bertobat, maka mereka boleh menikah atau dinikahi oleh orang-orang yang baik.











